Benarkah Memanggil Pasangan dengan 'Ayah-Bunda' Termasuk Talak? Berikut Jawaban Menurut Islam


Pasangan suami istri di Indonesia yang sudah 
dikaruniai anak kepada biasanya tak lagi memanggil pasangannya dgn nama masing-masing. Suami dapat memanggil istrinya dgn umi, ibu, mamah, atau umi. Demikian serta sebaliknya, istri dapat memanggil suaminya denganpapah, ayah, abi, atau Bpk. Tujuannya tak lain buat membina anak sejak dini biar memanggil orangtuanya dgn panggilan sopan seperti diatas, bukan memanggil orang tua dgn namanya saja. 



Jika berjalan begitu, pasti anak yang memanggil orangtuanya bersama nama amat sangat tak sopan, tidak sejalan bersama konteks budaya Indonesia. Bukankah panggilan suami kepada istri dgn panggilan bunda, ibu, bunda, mamah itu sama bersama talak zhihar? Pasti jawabannya yakni tak. Aku bakal mengetengahkan tiga penjelasan utk menjawab pertanyaan tersebut. 

Mula-mula, kasus zhihar berlangsung sejak periode Jahiliyah. Orang Jahiliyah dikala geram kepada istrinya senantiasa mengucapkan anti ‘alayya ka zhari ummi, bagiku, dirimu itu sama seperti punggung ibuku. Kepada disaat itu, perkataan ini ditujukan utk memposisikan istri layaknya ibu kandung. Artinya, waktu seseorang lelaki menyampaikan perkataan diatas tak lagi boleh menggauli istrinya buat selama-lamanya. 

Factor ini sama seperti satu orang anak dilarang menggauli ibu kandungnya sendiri. diluar itu, suami pula tak lagi bertanggung jawab menafkahi istri & anak-anaknya. Adat tidak baik yang merugikan wanita ini pula berjalan terhadap periode Nabi yang setelah itu menyebabkan turunya surah Al-Mujadalah ayat mula-mula. 


Ketika itu istri teman Aus bin Shamit, Khaulah, mengadu kepada Rasul atas 
aksi suaminya yang semena-mena men-zhihar-nya, sementara Khaulah mempunyai anak tidak sedikit, & dirinya serta tetap cinta kepada suaminya. Kalau etika zhihar yang berlaku terhadap musim Jahiliyah masihlah berlaku terhadap musim Islam pasti hal itu merugikan tidak sedikit sekali wanita. Konon, Aus bin Shamit geram hingga men-zhihar istrinya gara-gara tak ingin diajak berhubungan tubuh. Padahal disaat itu Khaulah baru selesai dari salat. 

Ke-2, kata zhihar tetap satu akar kata dgn kata zhar (punggung). Kepada diwaktu itu, punggung wanita yaitu simbol bakal keindahan badan wanita yg menciptakan libido lelaki memuncak. Seperti disebutkan diatas, bahwa maksud penyamaan diri istri bersama punggung ibu itu sama saja bersama mengharamkan ia sendiri buat berhubungan tubuh dgn istrinya itu, dikarenakan ibu terhadap periode Jahiliyah serta tak boleh dinikah lebih-lebih berhubungan tubuh dengannya. Apakah konteks ini berlaku di Indonesia? Aku kira ga ada. 

Ke-3, etika zhihar terhadap musim Jahiliyah seperti yang disebutkan diatas telah tergerus dgn sendirinya semenjak surah Al-Mujadalah itu turun buat merespon curhat Khaulah terhadap Nabi kala suaminya men-zhihar dia. Sejak ketika itu, suami yang laksanakan zhihar kepada istrinya cuma diwajibkan membayar kafarat. Tetapi men-zhihar istri itu termasuk juga dosa gede. Sementara itu, pembayaran kafarat bakal dilakukan cocok kekuatan suami, sanggup membebaskan budak mukmin wanita, puasa dua bln berturut-turut, berikan makan terhadap enam puluh fakir miskin. 

Aku kira adat talak zhihar ini tak berlaku di Indonesia, sebab tak dikenal dalam kebudayaan Indonesia. Bahkan Ibnu Asyur menyebut bahwa etika zhihar itu cuma dikenal oleh penduduk Madinah (Yatsrib) saja, tak dikenal di Mekah.

Ibnu Kharis, Peneliti Hadis di El-Bukhari Institute & Redaktur Bincang Syariah.com 
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Benarkah Memanggil Pasangan dengan 'Ayah-Bunda' Termasuk Talak? Berikut Jawaban Menurut Islam"